Bogoran.com – Kota Bogor Bogor diminta bersiap menghadapi perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini menyudul Kota Bogor sebagai daerah penyangga DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menghadiri Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Dengan perpindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor akan merasakan dampaknya langsung.
Syarifah menyatakan DKI Jakarta sedang bersiap berubah. Yakni menjadi daerah khusus. Selain Kota Bogor, daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur juga diundang dalam rapat tersebut.
“Ini terkait dengan aglomerasi, yaitu bagaimana hubungan dengan Jakarta yang nantinya menjadi daerah khusus dan tidak lagi menjadi Ibu Kota,” ujar Syarifah.
Syarifah menambahkan Pemkot Bogor ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ke depan, termasuk pembentukan dewan aglomerasi yang akan membahas anggaran.
“Pendanaan untuk pengembangan aglomerasi seperti Kota Bogor Bogor bisa meminta ke APBN. Ada integrasi dalam transportasi, pengelolaan sampah, dan lainnya,” jelasnya.
Syarifah juga mengungkapkan akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini, dan Kota Bogor akan kembali dilibatkan dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, dalam laporannya mengatakan rapat supervisi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan peraturan yang berlaku dipahami masyarakat. Kami ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan tujuan awal pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi,” kata Suryawan. (Muhammad Irfan Ramadan)