News  

Parkir Non Tunai di Jalan Tegar Beriman Cibinong Resmi Diuji Coba

Dishub Kabupaten Bogor sukses lakukan uji coba hari pertama penerapan parkir on the street di Jalan Raya Tegar Beriman dengan metode pembayaran non tunai pada Senin 19 Agustus 2024 kemarin.

Bogoran.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor sukses lakukan uji coba hari pertama penerapan parkir on the street di Jalan Raya Tegar Beriman dengan metode pembayaran non tunai pada Senin 19 Agustus 2024 kemarin.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, uji coba pemberlakukan pembayaran secara non tunai menggunakan QRIS resmi dimulai pada 19 Agustus 2024 kemarin.

Terpantau hari pertama pemberlakukan pembayaran secara non tunai di Jalan Tegar Beriman ini masyarakat sudah dengan baik melakukan pembayaran non tunai QRIS.

“Alhamdulillah hari pertama uji coba penerapan pembayaran parkir non tunai ini lancar dan masyarakat sudah mulai familiar, karena kami sebelumnya sejak 7 Agustus 2024 lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemberlakukan pembayaran parkir secara non tunai dengan menggunakan QRIS di seputaran Jalan Tegar Beriman. Melalui spanduk, membuat konten di media sosial, dan pembuatan tayangan videotron,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang akan menuju dan melakukan parkir di Jalan Tegar Beriman. Parkir tepi Jalan Tegar Beriman sudah menerapkan pembayaran parkir secara non tunai.

“Kemudian ketika ingin meninggalkan area parkir, diimbau sebelumnya sudah menyiapkan kamera QRIS di handphone-nya masing-masing untuk mempercepat proses pembayaran dan mempercepat proses keluar,” ungkap Dadang.

Ia juga menegaskan, sebelum melaksanakan tugas, pihaknya bersama seluruh petugas parkir Dishub Kabupaten Bogor melakukan apel pagi di depan Gerbang Tegar Beriman dan dilakukan pembagian atribut rompi, topi, dan barcode QRIS bagi seluruh petugas parkir Dishub Kabupaten Bogor yang berjumlah 30 orang.

Sebelumnya, Dishub menjelaskan penerapan parkir berbayar tersebut bertujuan  untuk penataan kawasan parkir, serta meminimalisir parkir liar.

Selain itu, tujuannya agar pemerintah daerah mendapatkan retribusi dari parkir tersebut. Nantinya sarana-prasarana parkir akan diperbaiki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *